Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/UNDANGAN PERSIAPAN KEGIATAN KEWIRAUSAHAAN PENSIUN DARI PT. TASPEN

UNDANGAN PERSIAPAN KEGIATAN KEWIRAUSAHAAN PENSIUN DARI PT. TASPEN

enny

Jakarta-Humas, Kamis, 17 Oktober 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1475/SEK/KP.05/10/2019 perihal: Undangan Persiapan Kegiatan Kewirausahaan Pensiun dari PT. Taspen dan surat Nomor: 1476/SEK/KP.05/10/2019 perihal: Undangan, tanggal 14 Oktober 2019.

Bahwa dalam rangka pembekalan pegawai Mahkamah Agung RI yang akan memasuki usia pensiun yang merupakan program kewirausahaan pensiun dari PT. Taspen dan BRI akan menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan dan Persiapan Menghadapi Masa Pensiun bagi pegawai Mahkamah Agung RI dan Peradilan wilayah se-Jabodetabek

Berikut ini lampiran undangan dan daftar nama peserta pembekalan pensiun pegawai Mahkamah Agung;

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.