Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/10 INOVASI UNGGULAN KOMPETISI PELAYANAN PUBLIK PERADILAN 2015

10 INOVASI UNGGULAN KOMPETISI PELAYANAN PUBLIK PERADILAN 2015

okho
•
Bagikan:

Setelah dilakukannya penilaian substansi dokumen inovasi oleh Dewan Juri pada tanggal 20 dan 23 Oktober 2015 serta verifikasi faktual oleh Tim Verifikator pada tanggal 28 Oktober "“ 2 November 2015, didapatkan 10 Inovasi Unggulan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yaitu,

1. PA Kabupaten Malang : Audio to Text Recording (ATR) 2. PA Merauke : Kemudahan Masyarakat Pencari Keadilan Untuk MemperolehInformasi di Pengadilan Agama Merauke Hanya Dengan Menekan Tombol Hand Phone. 3. PA Tanggamus : Tanggamus Mobile Court (TMC) 4. PN Bale Bandung : Mediasi Teleconferemce 5. PN Bontang : Pelayanan Informasi Secara Interaktif Melalui Siaran Radio 6. PN Mungkid : Aksesibilitas Pengguna Difable di Website Standar 7. PN Pekanbaru : Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara (e-SKUM) 8. PN Salatiga : Pelayanan Peradilan Pemulihan Terpadu (P3T) 9. PN Samarinda : Computerized Sytem dalam Pengarsipan Perkara 10. PN Yogyakarta : Pelayanan Kesehatan dan Ruang Pengasuhan Anak Sebagai Bagian dari Inovasi Pelayanan Terpadu

Selanjutnya penanggung jawab dari 10 inovasi unggulan ini akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi tahap akhir Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 November 2015.

Bersamaan dengan itu, sejak diumumkannya 10 inovasi unggulan ini maka dimulai pula tahapan voting inovasi favorit pilihan masyarakat yang berlangsung pada tanggal 4 Novermber 2015 pukul 13.00 WIB s.d. 12 November 2015.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•