Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/137 Satker Di Lingkungan Peradilan Agama Menerima Penghargaan

137 Satker Di Lingkungan Peradilan Agama Menerima Penghargaan

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, telah meluncurkan 9 aplikasi unggulan Badan Peradilan Agama pada Rabu, 18 September 2019. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga menyerahkan penghargaan kepada satuan kerja peradilan agama dalam berbagai kategori perlombaan. Sebanyak 137 satker di lingkungan peradilan agama menerima penghargaan atas berbagai lomba yakni; penyerahan hadiah lomba inovasi pelayanan publik, website dan penghargaan e-court, penyerahan hadiah lomba SIKEP, penyerahan hadiah lomba dan penghargaan SIPP, dan penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu.

Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada semua satuan kerja yang mendapatkan penghargaan dari lomba SIPP, Website, SIKEP, dan inovasi Pelayanan Publik, serta kepada satuan kerja yang mendapatkan sertifikat akreditasi penjaminan mutu, "semoga penghargaan tersebut dapat menjadi kebanggaan sekaligus pemacu semangat bagi saudara sekalian," harap Ketua Mahkamah Agung.

Berikut lampiran susunan penerima penghargaan; (enk/RS/photo:PN)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penghargaan.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•