Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/17 Hakim Agung Tangani Sengketa Hasil Pemilihan Sumber: Koran Tempo

17 Hakim Agung Tangani Sengketa Hasil Pemilihan Sumber: Koran Tempo

okho

JAKARTA "“ Mahkamah Agung menetapkan 17 Hakim Agung yang akan menangani permohonan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan mulai Juni nanti " Tiap permohonan akan ditangani oleh lima Hakim agung " kata Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno dikantornya kemarin.

Menurut dia, jumlah hakim yang menangani tiap permohonan sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetepan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Adapun para hakim yang akan menangani sengketa dalam pemilihan tadi ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua MA No.KMA/016/SK/2005 tertanggal 28 Maret 2005.

Sejumlah petinggi MA masuk dalam tim itu, yakni Ketua MA Bagir Manan, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Abdul Manan, adapun anggota lainnya, Harifin A.Tumpa, Muchsin, Bagus Ngurah Adnyana, Abdurrachman, Muchsan, Ahmad Sukardja, Kaimuddin Salle, Rehngena Purba, Hakim Nyak Pha, Djoko Sarwoko, Mansur Kartayasa, Titi Nurmala, dan Imam Soebach.

Secara terpisah, Bagir Manan meminta pihak-pihak yang ingin perbaikan atas Peraturan MA No.1/2005 mengirimkan permohonan revisi " Jaringan cuma bicara, kami akan terima " ujarnya, setelah melakukan laporan kerja tahunan MA kepada publik kemarin.

Ia pun membantah siding akan tertutup karena hokum acara sudah mengatur bahwa siding terbuka untuk umum. Tapi musyawarah hakim dilaksanakan tertutup.

Bagir menanggapi kritik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional terhadap peraturan tadi, sekaligus meminta MA merevisinya " Harus segera direvisi sebelum pemilihan " kata Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Firmansyah Arifin, Rabu lalu.

Beberapa kritik itu, diantaranya persidangan mestinya terbuka untuk umum dan belum jelas definisi "3 hari " dalam aturan yang menyatakan, pengajuan keberatan paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah " Apakah satu hari sama dengan 1 x 24 jam ?" ujarnya.

Dalam diskusi di The Habibie Centre kemarin, bekas anggota Panitia Pengawas Pemilu, Didik Supriyanto menduga politik uang juga akan terjadi pada pemilihan kepala daerah. Penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syarif Hidayat pun sepakat " Politik uang terjadi karena perilaku demokrasi yang minim " tutur Syarif.

Namun, salah satu calon Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail menilai, pemilihan langsung mengurangi efektivitas poltik uang. Alasannya, dibutuhkan banyak sekali uang dan sulit mengontrol pemilih yang menerima uang.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.