ACARA KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI DKI JAKARTA
Jakarta-Humas, Bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta Komisi III DPR RI melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan wilayah DKI Jakarta dengan masa reses persidangan I Tahun 2014 -2015. Rombongan yang dipimpin oleh DR.H.M Aziz Syamsuddin, SH.,MH dengan didampingi dengan anggota dewan lainnya. Dalam Pertemuannya tersebut disambut oleh 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu Pengadilan Tinggi Jakarta Made Rawa Aryawan, SH.,M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Khoiri, SH., MH , Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DR.Istiwibowo,SH.MH, Ketua Pengadilan Militer Tinggi Kolonel Laut Simorangkir, SH.,MH. dan Para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Jakarta, Hakim, Panitera 4 (empat) lingkungan Peradilan se wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kunjungan ini membahas mengenai kendala dalam melaksanakan Pokok dan fungsi (Tupoksi) pada tahun 2014 yang dikaitkan dengan Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP serta Penjelasan terkait evaluasi kinerja pengadilan dan perencanaan di Tahun 2015 (strategi untuk mencapai hasil yang diharapkan, Prasyarat dasar yang harus ditempuh untuk terlaksananya rencana tersebut, prioritas yang harus diambil agar telaksananya rencana tersebut dan mendapat dukungan dari berbagai Pihak)
Dalam kunjungan kerja tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengutarakan Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Penempatan Kepolisian sebagai Penyidik, Kejaksaan Sebagai Penuntut dan Pengadilan yang mengadili, serta lembaga permasyarakatan sebagai Pembina Napi (Narapidana) secara sektoral dengan tujuan penegakan hukum pidana acap kali tidak berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam hal tersebut banyak sidang perkara pidana hampir dipastikan sulit dilaksanakan mulai dari telat datang kepersidangan, dan begitu juga dalam hal penuntutan ada kalanya kelemahan-kelemahan surat dakwaan baru diketemukan dipersidangan, dalam penyelidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian uang yang predikat crime nya atau pidana asalnya adalah tipikor (berasal dari tindak pidana korupsi) penyelidikannya dapat digabungkan tetapi tidak secara tegas menyebutkan apakah jaksa KPK atau Jaksa Kejaksaan Agung. Dan juga Dalam pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang system peradilan anak ada hal baru seperti diversi, adanya LPAS (Lembaga Pembinaan Anak Sementara) ada LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) perlu adanya pelatihan terpadu bagi APH (Aparat Penegak Hukum) dll. Kendala Yang dihadapi Pengadilan Tinggi Jakarta ialah kekurangan SDM Hakim dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama. Dalam meningkatkan Hakim yang berkualitas Pengadilan Tinggi Juga memberikan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan langsung oleh Pembinaan dilaksanakan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu sesuai dengan memberikan anggaran yang ada.
Untuk Mendukung Reformasi birokrasi Hakim Tinggi Pengadilan tinggi Agama juga mengutarakan mengenai Pembangunan Gedung PTA harus sesuai dengan standar dengan Prototype, Pengadilan tinggi Agama sampai sekarang belum memiliki gedung, untuk gedung yang sekarang berasal dari pemerintah provinsi DKI Jakarta yang setiap 2 tahun sekali diperpanjang. Dalam Proses Penyelesaian Perkara untuk menunjang Para Pencari keadilan harus memberikan pelayanan yang Tepat Waktu guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan website untuk disemua pengadilan agama, adanya meja informasi untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Justice for All yang terdiri dari Perkara Prodeo, sidang keliling dan Pos Bantuan Hukum .Untuk Rekrutmen Hakim agung tahun 2015 supaya dibahas dengan Komisi yudisial dan DPR RI.
Paparan yang diutarakan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah dengan Untuk Perkara yang masuk ke PTTUN Tahun 2014 adalah sekitar 400 perkara dan PTUN sendiri sekitar 30 perkara dan untuk putusan perkara banding rata-rata yang masuk kebanding hampir 2 atau 3 bulan. Penanganan Perkara di PTTUN adalah kebanyakan mengenai sengketa Kepegawaian, kebanyakan yang menjadi pihak tergugat adalah para PNS. Kendala yang timbul adalah banyaknya penggugat yang mengeluh biaya transportasi dan akomodasi pada saat persidangan, PTTUN memberikan solusi untuk proses Tanya jawab dilakukan dengan via Surat. Untuk Realokasi Pengadaan Gedung PTTUN hampir di tahun 2014 hampir rampung hanya saja yang menjadi permasalahan adalah untuk pengadaan meubeleir belum dianggarkan, dan juga Pengadaan Listrik yang cukup besar untuk mendukung proses perkantoran. dalam peningkatan kualitas Hakim yaitu selalu mengusulkan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan serta Pembinaan Tekhnis yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Hakim yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Paparan terakhir yang diutarakan Pengadilan Militer Tinggi 2 adalah Wilayah Pengadilan Yang mencakup sangat Luas , dalam pemanggilan untuk Para pihak yang berperkara sangat susah, oleh karena itu sebagian pihak yang berperkara dijemput dari daerah masing-masing. Dan Juga untuk Sumberdaya Manusia (SDM) Masih Banyak Hakim dan panitera dimiliter sangat kekurangan. Dalam mengawasi tingkah laku seluruh personil yang ada di jajaran Peradilan sangat diperketat dalam upaya menegakkan wibawa Lembaga Peradilan.
Rapat ini diakhiri dengan di tandai ketok palu dimeja rapat kerja, Setelah doa dilanjutkan dengan tukar menukar pelakat dan foto bersama.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
