Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AKUN FACEBOOK ATAS NAMA SYARIFUDDIN SH., MH., PALSU. JANGAN TERTIPU!

AKUN FACEBOOK ATAS NAMA SYARIFUDDIN SH., MH., PALSU. JANGAN TERTIPU!

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Akun facebook palsu atas nama Pimpinan Mahkamah Agung kembali beredar. Setelah pernah menimpa Ketua Mahkamah Agung dengan akun Hatta Ali, kini kasus yang sama menimpa Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Dr. H.M. Syarifuddin. SH., MH.

Maka sehubungan dengan beredarnya akun facebook palsu tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengabaikan akun palsu tersebut agar para pencari keadilan dan warga pengadilan hati-hati dan tidak melayani segala permintaan dari akun tersebut. Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu juga mengatakan akun facebook atas nama Muhammad Syarifuddin adalah palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI telah mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk pemblokiran akun FB palsu tersebut dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (azh/DS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•