Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ALASAN TIDAK MEMENUHI KRITERIA (TMK) TENAGA HONORER KATEGORI I HASIL QUALIITY ASSURANCE (QA) BPKP

ALASAN TIDAK MEMENUHI KRITERIA (TMK) TENAGA HONORER KATEGORI I HASIL QUALIITY ASSURANCE (QA) BPKP

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 101-1/SEK/KP.01/3/2013 tanggal 5 Maret 2013, perihal Alasan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK)Tenaga Honorer Kategori I Hasil Quality Assurance (QA)BPKP, yang ditujukan Kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama.

Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT_HASIL_QA_BPKP_EDIT.pdf

471 KB•Dokumen Resmi
PDF

HASIL_QA_BPKP_LAMPIRAN_1.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

HASIL_QA_BPKP_LAMPIRAN_2.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•