Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/APLIKASI BELANJA PEGAWAI TA 2008

APLIKASI BELANJA PEGAWAI TA 2008

okho

JAKARTA-HUMAS, Dengan ini Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menginformasikan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk tahun 2009 tentang anggaran Belanja Pegawai diperlukan software/ program khusus untuk menghitung sistem penggajian pegawai.

Software ini berguna untuk menentukan Pagu Anggaran Belanja Pegawai pada masing-masing Satuan Kerja Mahkamah Agung RI di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu masing-masing satuan kerja diharapkan untuk segera mengaplikasikan software tersebut di atas. Software tersebut dapat di downloaddisini(joe).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.