APPC-2010 SINGAPORE : "Mengikis Tunggakan Perkara"
SINGAPURA-HUMAS. Ternyata, masalah tunggakan perkara tidak hanya dialami oleh peradilan Indonesia, namun juga merupakan masalah yang bisa dikatakan menghantui banyak pengadilan. Setidaknya ini terungkap dalam Asia Pacific Court Conference 2010, tidak kurang dari ketua Mahkamah Agung Malaysia, YM Tun Dato` Seri Zaki bin Tun Azmi (YM Zaki Azmi) sampai Ketua Mahkamah Agung negara bagian Oregon Amerika Serikat Hon. Paul deMuniz menungkapkan hal tersebut. Hon Paul DeMuniz mengakui bahwa krisis ekonomi yang tejadi di Amerika Serikat menjadikan pengadilannya underbudget, dan akibatnya tepaksa menunda penanganan perkara- perkara yang dirasa tidak telalu mendesak.
Sangat menarik untuk melirik ke negara jiran, Malaysia. YM. Zaki Azmi dalam pidatonya menyoroti bahwa salah satu penyebab penundaan -dan seterusnya menjadi tunggakan perkara di Malaysia- adalah fakta bahwa dalam sistem pengadilan negara dengan sistem hukum Common Law, advokat memegang penuh kontrol majunya proses berperkara. Ada adagium menarik dalam sistem hukum common yang disitir oleh YM Zaki Asmi, yaitu "if i am plaintiff, nothing can stop me, if i am defendant nothing can move me".
Pada akhir tahun 2008, setidaknya High Court of Malaysia memiliki tunggakan sebanyak 98.067 perkara, sementara itu Session Court mengalami tunggakan sebanyak 103,304 perkara dan Magistrate Court memiliki tunggakan sebanyak 221.274 perkara jumlah ini sangat memprihatinkan, sehingga ketika YM Zaki Azmi ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Agung Malaysia pada tahun 2008, maka YM langsung melakukan tindakan- tindakan drastis.
Ada beberapa strategi yang dilancarkan oleh YM Azmi sebagai berikut ; 1. Kunjungan lapangan dan Pengawasan Menurut YM tidak akan ada perbaikan, kecuali akar masalah diketahui secara tepat.Untuk itu YM turun sendiri ke Magistrate Court dan session court ntuk menginspeksi masalah yang ada disana. 2. Audit Tunggakan Perkara dan Penataan Kembali Berkas Sama seperti halnya Mahkamah Agung RI, maka Malaysia pun melakujkan audit fisik terhadap tunggakan perkara. Salah satu hasil audit diketahui bahwa 45,000 berkas di kepaniteraan Shah Alam ternyata merupakan berkas `mati` sehingga harus dihapus dari pendataan. 3. Pengawasan untuk memastikan kinerja yang baik, maka pengawasan kinerja yang tadinya dilakukan secara lokal per pengadilan, dirubah menjadi pengawasan kinerja oleh hakim pengadilan yang lebih senior. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pengawasan secara lokal ternyata tidak efektif, karena hakim pengawas yang ada cenderung tidak dihormati oleh para hakim, karena pengawas tidak dianggap lebih senior daripada yang diawasi. 4. Penambahan jumlah hakim ad hoc Dilakukan penambahan Jumlah hakim, dengan mengangkat apa yang disebut sebagai `hakim komisioner` yang ditunjuk dari praktisi hukum, maupun para pejabat pemerintah bidang hukum yang senior (Pejabat peradilan lain) Mereka diangkat sebagai hakim ad hoc untuk periode dua tahun dengan ketentuan bahwa hakim komisioner ini tidak akan diangkat sebagai hakim permanen. 5. Sistem Pembedaan Jalur (Tracking) Penanganan Perkara Belajar dari pengalaman bahwa hakim cenderung untuk menangani perkara yang sederhana atau aspek paling sederhana dari suatu perkara terlebih dahulu, Maka penanganan perkara dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur A, bagi proses yang singkat (A, mendengar afidafit) dengan jalur T, bagi proses yang lebih rumit (T, full Trial, sidang penuh).Hakim yang menerima tugas perkara jalur A atau jalur T wajib menyelesaikan tugasnya, dasn tidak punya kebebasan untuk menunda atau memilih aspek yang sedderhana terlebih dahulu. 6. Pembentukan Pengadilan-pengadilan khusus Pada Pengadilan Tinggi Selain divisi- divisi pengadilan yang sudah ada, yaitu pengadilan niaga, perdata, pidana, banding dan Kuasa Khusus, telah ada juga sub divisi pengadilan seperti Muammalat (perbankan Islam), HKI, dan Pengadilan Keluarga. Dalam rangka pembaruan, dibentuk Pengadilan Niaga Baru-New Commercial Court (NCC) yang mulai aktif menggantikan Pengadilan Niaga yang lama terhitung sejak 1 September 2009. Pembentukan NCC berdasarkan asumsi bahwa, kecuali suatu pengadilan dimulai dari sama sekali titik nol, maka sulit untuk mengharapkan perubahan yang bersifat materiil pada pengadilan tersebut, karena begitu besarnya faktor non teknis yang mempengaruhi kinerja seluruh pejabat pengadilan tersebut. Perbedaan pengadilan niaga baru dengan yang lama adalah dari perspektif jangka waktu, misalnya perkara harus selesai paling lama 9 bulan setelah registrasi, dan standar registrasi pada hari yang sama, pengurangan jangka waktu penundaan sidang, melalui penetapan jadual sidang jauh lebih awal, pembagian jalur penanganan perkara kepada jalur A dan T, dimana jalur A harus selesai dlam waktu 2 bulan sejak registrasi dan 9 bulan setelah registrasi bagi perkara pada jalur T. Selain itu NCC juga mengimplementasikan teknologi informasi melalui proyek E-Court. 7. Komputerisasi Persidangan Pengadilan Malaysia meniadakan kewajiban bagi hakim untuk mencatat bukti-bukti di persidangan dengan tulisan tangan, karena cenderung mengalihkan konsentrasi hakim, dan pada prinsipnya tidak semua hal bisa tercatat, karena ada kemungkinan hakim secara sengaja maupun tidak sengaja luput mencatat hal- hal tertentu yang berkembang di persidangan. Proses perekaman kemudian diganti dengan sistem audio dan video recording. Kekurangan sistem ini adalah bahwa catatan tertulis jalannya sidang (berita acara) baru akan disiapkan belakangan dan semua kalimat yang diucapkan harus ditranskrip. Pada perkara perdata Pengadilan Malaysia mendorong para pihak untuk membuat sendiri catatan mereka, dan segera setelah disepakati oleh kedua belah pihak, maka akan disertifikasi oleh sekretaris dari hakim yang memeriksa. Sementara itu bagi perkara pidana yang berdasarkan undang- undang wajib dibuatkan transkrip, maka transkrip disiapkan oleh sekretaris hakim tersebut. Selain sistem rekaman audio video, maka diperkenalkan pula sistem manajemen perkara, yang mengelola register dan mengelola informasi pada perkara-perkara sederhana, untuk menekan penggunan kertas. Selanjutnya untuk meningkatkan efisiensi persidangan, maka diperkenalkan Sistim Manajemen Antrian Persidangan (Queue Management System) yang memungkinkan persidangan dilakukan dengan lebih efisien, dimana para pihak yang datang terlebih dahulu diberikan kartu antri, dan akan dipanggil berdasarkan urutan kedatangan. Sistwm ini didukung dengan sistem SMS dimana para pihak bisa dikabari sevara otomatis melalui SMS begitu sidang akan dimulai. Yang terakhir adalah sidang dengan teleconferencing. Metode ini memungkinkan dilakukannya sidang dengan pihak-pihak yang berdomisili jauh tanpa perlu kehadiran fisik. 8.Kontrol Terhadap Ijin Penundaan Sidang Karena penundan sidang sering disalah gunakan oleh para pihak untuk mengulur-ulur waktu dan berakibat serius terhadap besarnya biaya yang ditanggung oleh negara dan para pencari keadilan, maka diberlakukan kontrol yang ketat terhadap penundaan sidang. Ketua Mahkamah Agugn Malaysia mengontrol langsung perkembangan manajemen perkara, termasuk penundaanya melalui Blackberry nya. selain itu dibentuk mekanisme Key Perfomance Index (KPI) bagi individu hakim yang dipublikasikan secara terbuka, sehinga semua orang bisa mengetahui kinerja hakim. 9. Pelatihan Hakim Untuk mendukung upaya ini, dilakukan juga pelatihan- pelatihan yang dilakukan di akhir pekan untuk topik- topik yang mampu mendorong pengikisantumpukan perkara, misalnya pelatihan tentang arbitrase, mediasi dan sesjenisnya. 10. Mediasi Malaysia baru mengenal medias ipada pengadilan pada April 2010, mediasi dilakukan oleh mediator eksternal atau oleh salah seorang hakim.metode ini ternyata mampu menurunkan jumlah perkara yang masuk ke persidangan. 11. Penyederhanaan Prosedur Ada beberapa penyederhanaan dilakukan, misalnya pada prosees penyiapan Surat Perintah Pengadilan. Dulu pembuatan suatu surat perintah bisa memakan waktu mingguan bahkan bulanan, karena terjadi koreksi beerulang- ulang antara advokat dan panitera. Advokat yakin bahwa draft mereka pasti akandikokreksi oleh panitera, sehingga cenderung sembrono dalam menyiapkan draft surat. Banyak terjadi kekeliruankecil misalnya gaya bahasa, sampai nama dan titel lengkap hakim membuat proses koreksi berlarut-larut. Mekanisme yang baru memungkinkan panitera untuk tidak lagi mengkoreksi draft surat perintah yang diajukan oleh advokat, sepanjang surat tersebut sudah dissetujui oleh pihak lawan. Sementara itu, untuk nama hakim yang akurat, dapat di download dari situs web pengadilan, dan beberapa penyempurnaan hukum acara terkait dengan pemeriksaan saksi. 12. Memulai jam sidang lebih awal Sidang pada pengadilan dimulai lebih awal, menjadi jam 8.30 pada pengadilan tingkat pertama dari yang sebelumnya jam 9.00 dan menjadi jam 9.00 pada pengadilan banding, dari yang sebelumnya jam 9.30 13. Penyusunan Bench Book dan pamflet-pamflet Penerbitan Bench Book dilakukan untuk dapat dimanfaatkan oleh para hakim untuk dapat dengan cepat memeriksa masalah-masalah hukum yang relevan. Sementara itu bagi publik, disediakan brosur dan pamflet yang berisi instruksi ringkas tentang beracara.
Hasilnya menggembirakan, dalam waktu hanya dua tahun, Malaysia berhasil mengikis tunggakan rata-rata 32,8% pada seluruh tingkatan pengadilan, dengan pengikisan terbanyak pada perkara perdata pada High Court of Malaysia sebanyak 52,8% penurunan dan penurunan terendah pada perkara pidana pada Session Court. Dengan hanya 0,5% penurunan.
Penting untuk dicatat bahwa sebagai hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh pengadilan Malaysia, maka per 2010, Malaysia telah menutup setidaknya sepuluh pengadilan, baik dari tingkat pengadilan Magistrate, Session maupun High Court, dan memproyeksikan untuk menutup empat pengadilan lagi. pada tahun 2010 yang akan datang.
Upaya yang dilakukan Malaysia ini sangat menarik, karena menunjukkan bagaimana proses pengikisan tunggakan perkara perlu dilakukan dengan menggabungkan solusi instrumen manajemen perkara, hukum acara, perencanaan, informasi teknologi, sumber daya manusia, sampai perencanaan, organisasi dan anggaran untuk mencapai hasil yang optimal, sekaligus memastikan bahwa tunggakan yang ada tidak lagi peerlu terjadi di masa yang akan datang. (as).
