Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN PENGAWASAN SELENGGARAKAN RAPAT KERJA MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN

BADAN PENGAWASAN SELENGGARAKAN RAPAT KERJA MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN

okho

HUMAS-YOGYAKARTA. Senin, 14 Juli 2008 Badan Pengawasan Mahkamah Agung memulai rapat kerja mengenai penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan, di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta. Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan sebagai salah satu unsur manajemen baru, akan memberikan arti bagi suatu organisasi apabila dilaksanakan sesuai dengan sasaran dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, Rum Nessa juga menghimbau kepada para peserta rapat kerja yang hadir untuk selalu bersikap transfaran dan akuntabel sesuai SK KMA No.144/KMA/SK/VII/2007. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap jajaran peradilan, yang selama ini transfaransi di Mahkamah Agung masih dianggap berada di atas kertas. "Oleh karena seluruh jajaran peradilan harus mempunyai komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan kebijakan yang memerintahkan seluruh jajaran peradilan untuk membayar biaya perkara melalui Bank" ujar Rum Nessa.

Acara dibuka pada pukul 10.00 Wib oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko. Dalam sambutanya sebelum membuka acara, beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sejak awal tahun 2006 telah mencanangkan sebagai tahun pengawasan. "Oleh karena itu Mahkamah Agung ingin memberdayakan para Hakim Tinggi di daerah untuk memberikan kontribusi kepada Mahkamah Agung dalam konteks pengawasan kepada satker di daerah", demikian harapan Tuada Pengawasan kepada para peserta .

Acara yang rencanannya akan berakhir tanggal 17 Juli 2008 tersebut diikuti oleh Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding wilayah Banten dan Yogyakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram.(wea/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.