Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN PERADILAN UMUM LUNCURKAN MAJALAH DANDAPALA

BADAN PERADILAN UMUM LUNCURKAN MAJALAH DANDAPALA

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Badan Peradilan Umum (Badilum) meluncurkan majalah Dandapala edisi pertama bertempat diruangan rapat Badilum lantai 3, gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jumat 13 Maret 2015.

Majalah ini diterbitkan untuk memberikan ruang informasi hukum dan informasi mengenai kebijakan-kebijakan pimpinan yang ada di Mahkamah Agung.,serta menambah kesempatan bagi rekan "“ rekan Hakim, Panitera maupun para pejabat di lingkungan MA untuk menyalurkan bakat jurnalistik khususnya dalam penulisan bidang hukum, ujar Dr. Zarof Ricar, SH.,S.Sos., M.Hum selaku penaggung jawab.

Sedangkan Direktur Jenderal Badan peradilan Umum H. Herri Swantoro, SH., MH mengharapkan majalah Dandapala sebagai media informasi yang bermanfaat, sekaligus menjadi media komunikasi pemersatu warga peradilan, khususnya Peradilan Umum.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Eselon II, III Badilum, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta serta Panitera Sekretaris.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•