Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BAGAIMANA PROSES REKRUITMEN SOAL SELEKSI HAKIM

BAGAIMANA PROSES REKRUITMEN SOAL SELEKSI HAKIM

okho
•

Jakarta-Humas. Sebenarnya, bagaimana proses rekruitmen soal selekasi hakim ?

Rekruitmen dan seleksi calon hakim selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan, melalui outsourching, yaitu dilaksanakan oleh akademisi dari UI (Universitas Indonesia) dan UNPAD (Universitas Padjajaran, Bandung). Begitu juga dengan tahapan selanjutnya untuk profile assessment dilakukan oleh PPSDM UI. oleh karenanya, semua dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Jelas Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Selengkapnya...

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sindo2.pdf

675 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•