Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Bagir Manan Bersumpah PENGANGKATAN

Bagir Manan Bersumpah PENGANGKATAN

okho

JAKARTA (Suara Karya) : Bagir Manan mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Presiden Yudhoyono dalam upacara pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk masa jabatan kedua (2006-2011), kemarin di Jakarta.

Bagir diangkat sebagai Ketua MA periode 2006-2011 berdasarkan MA Keputusan Presiden No.17/P/2006 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 11 Mei 2006.

Dalam sumpahnya, Bagir antara lain menyatakan tidak akan menerima janji ataupun pemberian dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung.

Usai pengambilan sumpah, Bagir menolak memberi keterangan kepada pers seputar kontroversi dirinya sebagai saksi pada sidang perkara dugaan suap ditubuh MA dengan terdakwa Hari Wijoso dan Pono Waluyo. "Saya mohon maaf. Sebagai Ketua MA saya tidak dapat mengomentari satu hal yang masih diluar wewenang saya," ujarnya.

"Ada prinsip bahwa kalau suatu proses perkara sedang berjalan, MA tidak akan mencampuri masalah itu. Dalam ketentuan yang berlaku, kan ada ketua pengadilan, ada pengadila tinggi. Saya beri kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan, "kata Bagir.

Kendati berkali-kali dicecar pertanyaan tentang kehadirannya sebagai saksi dipersidangan, Bagir tetap bungkam. Dia tidak menyatakan bersedia hadir ataupun tidak hadir.

Bagir juga menolak berkomentar soal perkara korupsi dengan terdakwa mantan Persiden Soeharto pasca dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejagung. "Kita tidak mencampuri kewenangan pihak lain. Meski saya tahu secara hukum, saya tidak berwenang mengomentari itu supaya kehidupan bernegara ini jelas. Ada batas-batas wewenang tertentu yang harus dijamin. Jangan sampai satu lembaga mengomentari wewenang orang lain," ujarnya.

Bagir terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2006-2011, baru-baru ini, melalui pemilihan yang dilakukan hakim agung hanya dengan satu kali putaran dan dalam waktu kurang dari 30 menit.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Denny Indrayana, Presiden Yudhoyono seharusnya tidak mengambil sumpah Bagir Manan sebagai Katua MA untuk masa jabatan kedua karena masih ada masalah hukum menyangkut perpanjangan masa dinasnya.

Menurut Denny, perpanjangan masa dinas selaku hakim agung yang dilakukan sendiri oleh Bagir nyata-nyata telah melanggar hukum. "Perpanjangan masa dinas itu tidak sah kita mempersoalkan itu," katanya.

Sementara itu, anggota tim pembaruan MA Mas Achmad Santosa mengungkapkan keinginan Bagir mempercepat program pembaruan dilembaga peradilan tertinggi itu pada masa jabatannya yang kedua.

Untuk itu, menurut Ota, saat ini Bagir mengesampingkan persoalannya dengan Komisi Yudisial. Langkah lanjutan masalah tersebut akan dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU KY.

Menurut Ota, tiga hal akan dijadilan prioritas MA kedepan ini yaitu ; memperbarui teknologi informasi, manajemen perkara, dan pengawasan. "Nanti diumumkan Pak Bagir, apa saja langkah-langkah pembaruan dari ketiga hal itu, Pak Bagir ingin agar saat itu pensiun, semua sudah siap sehingga penggantinya tinggal melanjutkan, "Kata Ota.

Sebelumnya, Ota mengungkapkan betapa sulitnya MA menerapkan konsep pembaruan yang cetak birunya sudah siap sejak dua tahun lalu. Menurut dia, Bagir sering tidak menanggapi serius cetak biru pembaruan MA hasil pemikiran sejumlah kalangan umum.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.