Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI SAPSK TAHUN 2008

BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI SAPSK TAHUN 2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dengan suratnya nomor 222/S-kel/BUA-Renog/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia menginformasikan bahwa pengajuan revisi SAPSK kepada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 23 Oktober 2008 dan sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung (TOR/RAB) serta dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu. Revisi yang diajukan harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang tata cara perubahan RABPP dan Perubahan DIPA Tahun 2008 dan diajukan secara selektif sesuai dengan kebijakan pengamanan APBN-P 2008. Surat selengkapnya dapat diklikdisini.(lia)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•