Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Berusaha Jadi Anggota Keluarga Yang Baik

Berusaha Jadi Anggota Keluarga Yang Baik

okho

SUARA KARYA - Seperti telah diduga sebelumnya, meskipun sempat malu-malu menyatakan diri bersedia dipilih kembali, akhirnya Prof Dr Bagir Manan SH MCL terpilih untuk kedua kalinya memimpin Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, bahkan dalam pemilihan yang dilakukan di Gedung MA, Selasa (2/5) lalu, Bagir meraih kemenangan mutlak. Dari 48 Hakim Agung, 44 orang memlih Bagir.

Berarti, Bagir memperoleh 90 persen suara dari 48 hakim agung yang memberikan suara. Dua suara diperoleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Hasil pemilihan itu menjadi modal kuat bagi Bagir untuk memegang jabatan periode 2006-2011. Legitimasi Bagir makin menguat karena hasil pemilihan itu membuktikan dirinya bias diterima dengan baik sebagai keluarga di lingkungan peradilan. Kini hakim agung mengangkatnya sebagai ketua. Kepercayaan besar setelah pada masa pemilihan pertama untuk masa jabatan 2000-2006 dia dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Citra Bagir sama sekali tidak luntur di mata hakim agung walaupun isi miring menerpa dirinya. Bagir seolah tak pernah lepas dari pemberitaan media massa sejak penghujung 2005 hingga 2006. MUlai dari isu penyuapan dalam kasus kasasi Probosutedjo yang mencuat pada akhir September 2005, perpanjangan masa pension, penolakkannya untuk diperiksa Komisi Yudisial (KY) hingga polemic tak diindahkannya permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi untuk menghadirkan Bagir saksi dalam persidangan. Bahkan banyak kalangan dari jabatan Ketua MA.

Namun faktanya menunjukkan terpaan berita miring itu justru makin memperkuat pijakan Bagir. Saat penghitungan suara untuk Bagir mencapai setengah plus dari total jumlah suara, yakni umlah yang ditentukan panitia pemilihan untuk memenangi pemungutan sura, tepuk tangan pun berkumandang di seluruh ruangan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana SUtadi, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad yang duduk di samping kiri dan kanan Bagir, langsung menyalaminya.

Wajah pria bergelar professor itu pun sumringah. Meskipun demikian Bagir tetap merendah. "Memikirkan terpilih lagi pun tidak," ujarnya pemilihan Ketua MA di Ruang Kusumah Atmadja, lantai dua Gedung MA, Jakarta. "Pemilihan tadi mengantarkan saya kembali menjadi Ketua MA. Lima tahun saya berada di tengah lingkungan peradilan, sayaberusaha untuk menjadi anggota keluarga yang baik," katanya saat membaca sambutan seusai resmi menjadi Ketua MA terpilih. Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 26 September 2000, Bagir memang anggota keluarga baru di tengah dunia peradilan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) itu pertama kali dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya habis pada 18 Mei 2006. Meski hanya bias menduduki jabatan Ketua MA periode 2006-2011 selama dua setengah tahun sampai November 2008, Bagir berjanji akan tetap bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Kalau memang saya harus pension dua setengah tahun lagi, yaa pensiu saja. Tetapi tidak berarti karena saya harus akan pensiun dua setengah tahun lagi, saya hanya buat pekerjaan untuk dua setengah tahun, " katanya.

Dia akan tetap membuat kewajiban cetak biru MA untuk lima tahun. "Saya janji untuk bekerja sebaik-baiknya. Selama ini saya bekerja sebatas kemampuan saya," ujarnya.

Bagir telah berusia 65 tahun pada 2006. Sesuai UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, masa pensiun hakim agung dapat diperpanjang hingga berusia 67 tahun. Pada Juli 2005, siding pleno MA yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi telah memperpanjang masa pensiun Bagir hingga 1 November 2008.

Pemilihan Ketua MA oleh hakim agung adalah yang pertama kali dilaksanakan sejak berlakunya UU No 5 Tahun 2004 tentang MA. Bagir mengharapkan agar pemilihan yang baru pertama kali itu dapat dijadikan tradisi.

Dalam sambutannya, dia mengaku bukan yang terbaik di antara 48 hakim agung yang ada di MA. Untuk itu dia meminta kepada hakim agung untuk membenarkan dia apabila dia benar, namun juga jangan ragu untuk mempersalahkan dia apabila dia salah.

Suami dari Dra Komariah ang dikaruaniai tiga anak itu berasal dari kalangan hakim agung nonkarir. Dia mengawali karir politiknya sebagai anggota DPR Kodya BAndung periode 1968-1971. Setelah itu, dia menjabat staf menteri kehakiman selama dua tahun, sejak 1974 ingga 1976. Sempat menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) pada 1977 karir akademis Bagir pun melesat hingga menduduki jabatan Rektor Unisba sejak 2000 hingga sekarang.

Bagir terpilih menjadi Ketua MA periode 2001-2006 pada 18 Mei 2001. Dia dilantik menjadi Ketua MA oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dimasa kepemimpinan Bagir itu, MA tengah mengalami transisi. Sejak era reformasi, lembaga yudikatif diberi independensi dengan diberlakukannya system peradilan satu atap di bawah MA pada 2001. MA pun mengalami perubahan organisasi dan structural dengan diberlakukannya UU No 5 Tahun 2004 tentang MA dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan independensi lembaga peradilan.

Hirarki karir seorang hakim hanya mengenal senioritas dan cenderung tertutup, dapat terlihat dari jenjang karir seorang hakim yang yang harus melewati periode tertentu untuk naik dari hakim pengadilan negeri, tingkat banding hingga akhirnya menjadi hakim agung setelah dua puluh tahun.

Bagir yang notabene anggota keluarga baru harus melakukan perubahan. Di masa kepemimpinannya, prestasi MA yang patut untuk dicatat adalah laju pengikisan tunpukan perkara yang cukup pesat. Laju Mahkamah Agung (MA) memutus pekara pada 2005 sebanyak 11.807 perkara meningkat hamper seratus persen dibanding pada 2004 sebanyak 6.317 perkara.

Dengan kecepatan memutus perkara seperti itu, Bagir berharap MA dapat menyelesaikan tunggakan perkara dalam waktu dua tahun mendatang. Pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pun terbentuk pada masa kepemimpinannya.

Memenuhi tuntutan pembenahan manajemen peradilan satu atap, pada 2003 MA mengeluarkan cetak biru pembaruan MA yang menjadi acuan kerja Ketua MA selama lima tahun untuk membenahi dunia peradilan. Upaya transparansi manajemen perkara juga telah ditempuh melalui pengembangan system informasi MA (SIMARI) yang sayangnya belum juga berfungsi sampai saat ini.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.