Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BIBIT-BIBIT BARU PARA PUSTAKAWAN DI PENGADILAN

BIBIT-BIBIT BARU PARA PUSTAKAWAN DI PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

DENPASAR-HUMAS, Selasa 15 April 2014. Kepala Biro Hukuk dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH membuka pelaksanaan kegiatan sosialisasi perpustakaan pada 4 (empat) peradil;an se Bali dan Nusa Tenggara Barat. Acara ini berlangsung dari tanggal 15 "“ 17 April 2014. Dengan diikuti 37 Satker Pengadilan (74 peserta) pada 4 (empat) lingkunan Peradilan.

Dalam sambutannya Karo Hukum dan Humas mengatakan bahwa perpustakaan sekarang ini sudah dalam bentuk Perpustakaan Digital dimana sudah menggunakan komputerisasi, untuk menunjang hal tersebut di butuhkan seorang Pustakawan yang handal. Selain itu masih minimnya tenaga Pustakawan di Pengadilan, yang disebabkan kurangnya minat untuk menjadi Pustakawan.

Melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat melahirkan para bibit-bibit baru Pustakawan di Pengadilan dapat tumbuh seiring dengan kebutuhan Perpustakaan di Pengadilan "“ Pengadilan. Karena ilmu itu mahal sehingga Perpustakaan sangat bermanfaat bagi para Pemustaka itu sendiri.

Selain itu masalah anggaran juga menjadi sorotan di sosialisasi ini karena di Pengadilan itu sendiri belum ada anggaran khusus untuk Perpustakaan. Dengan ini diharapkan para Ketua serta Panitera Sekretaris di tiap-tiap Pengadilan meng-anggarkan khusus untuk Perpustakaan, mulai dari sarana prasarana serta bila memungkinkan honor untuk pengelola Perpustakaan. Untuk kedepannya di harapkan para pimpinan Pengadilan dapat mengajukan anggaran ke Mahkamah Agung sehingga anggaran khusus untuk Perpustakaan dapat terwujud.

Acara ini dihadiriWakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar serta para narasumber yang berkompeten : Drs. H. Supriyanto, M.Si (Pustakawan Utama Perpustakan Nasional), Drs. Darwis, M.Eng. (Kabag Pengembangan Sistem Informatika), Drs. Erwin Wijanarko, SH., S.AP., M.Pd (Kabag Administrasi Jabatan Fungsional), Dra. Adriati, M., Hum. (Pustakawan Madya Perpustakaan Nasional) (hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•