Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DALAM RANGKA MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI, MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN PERATURAN SEKRETARIS NO. 001 TAHUN 2012 TENTANG MONITORING dan EVALUASI SOP, PERATURAN SEKRETARIS NO. 002 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SOP

DALAM RANGKA MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI, MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN PERATURAN SEKRETARIS NO. 001 TAHUN 2012 TENTANG MONITORING dan EVALUASI SOP, PERATURAN SEKRETARIS NO. 002 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SOP

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 157/Bua.1/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, tentang Penyusunan Pedoman SOP dan Evaluasi SOP.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PERATURAN_SEKMA_001.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

PERATURAN_SEKMA_002.pdf

244 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•