Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DHARMAYUKTI KARINI MENYERAHKAN BANTUAN DANA BEASISWA UNTUK 410 ORANG PUTRA PUTRI BERPRESTASI DARI PEGAWAI HONORER, SECURITY DAN OFFICE BOY DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

DHARMAYUKTI KARINI MENYERAHKAN BANTUAN DANA BEASISWA UNTUK 410 ORANG PUTRA PUTRI BERPRESTASI DARI PEGAWAI HONORER, SECURITY DAN OFFICE BOY DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Setelah sehari sebelumnya Dharmayukti Karini Mahkamah Agung menyerahkan secara simbolis Bantuan Dana Beasiswa ( BDBS) kepada perwakilan tingkat Sekolah Dasar,tingkat SLTP, tingkat SLTA, dan tingkat perguruan tinggi pada peringatan HUT Dharmayukti Karini ke - 17, Pada Hari ini, Kamis, 3 Oktober 2019, penyerahan BDBS untuk 410 orang putra-putri berprestasi dari Pegawai Honorer, Security, dan Office Boy yang berasal dari Lingkungan Mahkamah Agung dilaksanakan di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI. Acara ini dihadiri oleh Ibu Budi Utami Syarifuddin,Ibu Emi Syamsul Maarif, Ibu Istianah Salman Luthan dan para pengurus Dharmayukti Karini.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Panitia HUT Ke-17 Dharmayukti Karini, Ibu Emi Syamsul Maarif bahwa jumlah keseluruhan penerima BDBS Tahun ini terdiri dari 210 orang untuk tingkat Sekolah Dasar, 74 orang untuk tingkat SLTP, 89 orang untuk tingkat SLTA, dan 37 orang untuk tingkat perguruan tinggi.

Alhamdulillah, Senang Sekali bisa mendapatkan Bantuan dana Beasiswa seperti ini, terimakasih." Ucap salah seorang Office Boy yang baru saja menerima BDBS untuk Putranya.

Melalui kegiatan BDBS, Dharmayukti bertekad untuk membangun generasi muda yang dapat berperan dalam Ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital. "Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan, supaya semua bisa terbantu dan bisa terus bersilaturahmi." Ujar Ibu Emi Syamsul Maarif saat Acara tersebut berlangsung.(IP/ENK/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•