Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DIPA 2009 MAHKAMAH AGUNG DISERAHKAN KE PARA PEJABAT ESELON I

DIPA 2009 MAHKAMAH AGUNG DISERAHKAN KE PARA PEJABAT ESELON I

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Rabu (7/1) Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H.M. Rum Nessa, SH, MHum, menyerahkan DIPA 2009 Mahkamah Agung ke para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung di ruang Wirjono Prodjodikoro lantai 2, pukul 15.00 WIB, usai rapat pleno.

Dalam kesempatan itu Rum Nessa menyatakan, "DIPA 2009 Mahkamah Agung sebesar 5,47 triliun mengalami penurunan sekitar 15,20% dibandingkan dengan DIPA 2008 yang diperoleh Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pelaksanaan DIPA tahun ini harus dilaksanakan dengan benar dan realisasinya harus ditingkatkan", ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. Hariry YS, SH, MM, MH, juga menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah diwajibkan memiliki sertifikasi.

DIPA 2009 Mahkamah Agung ini, telah diserahkan oleh Presiden kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH hari Senin (5/1). (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•