Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-68

DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-68

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Penyelenggaraan kegiatan sosial donor darah oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berlangsung pada Kamis, 18 Pebruari 2021 bertempat di gedung Balairung Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama IKAHI, Pengurus Pusat Korpri Mahkamah Agung dan PMI DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) IKAHI ke-68 tahun 2021.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan dengan banyaknya pendonor darah yang hadir dengan ikhlas dan sukarela ingin menyumbangkan darahnya, merupakan suatu perbuatan mulia, disamping menjadi ibadah bagi para pendonor itu sendiri juga membawah manfaat bagi kesehatan.

M.Syarifuddin juga memberikan apresiasi kepada IKAHI atas penyelenggaraan kegiatan donor darah maupun berbagai kegiatan sosial lainnya yang telah dilakukan IKAHI dengan selalu tampil mewakili Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama. Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H, dalam laporannya mengatakan kegiatan pelaksanaan donor darah tahun ini di tengah-tengah Covid-19 olehnya itu segenap panitia, pendonor dan setiap pelaksana lainnya wajib mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan tes swab terlebih dahulu.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Kamar Agama, Dr. Amran Suadi, S.H.,M.H., M.M., Ketua I PP IKAHI, Dr. H. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., Hakim Agung sekaligus Ketua II PP IKAHI, Dr. H. Purwosusilo, S.H. M.H., Panitera sekaligus Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H.., M.H., PMI DKI Jakarta, segenap panitia penyelenggara, para pendonor serta tamu undangan lainnya. (enk/photo:pn)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•