Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DONOR DARAH DI HARI JADI MAHKAMAH AGUNG

DONOR DARAH DI HARI JADI MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung hari ini terlihat beda dari biasanya, gedung lembaga Hukum tertinggi di Indonesia ini dipenuhi ribuan orang yang menggunakan pakaian olah raga, mulai dari dewasa hingga anak-anak dan semuanya berwajah senang dan bahagia karena Mereka semua sedang merayakan hari jadi Mahkamah Agung yang ke 68. Selain jalan santai, peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung juga diwarnai dengan kegiatan sosial berupa donor darah. "kegiatan ini merupakan bukti, bahwa Mahkamah Agung peduli dan semangat berbagi dengan sesama." Kata Pak Erwin selaku ketua kegiatan Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi Mahkamah Agung RI. Syarat-syarat pendonor adalah mereka yang sehat jasmani, berat badan minimal 45 kg dan Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.(sf/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•