Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DUTA BESAR AMERIKA SERIKAT PUJI TRANSPARANSI PENGADILAN

DUTA BESAR AMERIKA SERIKAT PUJI TRANSPARANSI PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, "Saya memuji Ketua Mahkamah Agung RI atas keberanian dan konsistensinya dalam pembaruan peradilan. Berani menjawab tantangan reformasi melalui transparansi peradilan". Hal ini diungkapkan Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Bapak Robert O Blake dalam pertemuan dengan Ketua MA dan Delegasi Kementerian Kehakiman Kambodja pada Senin, 19 Oktober 2015 di Ruang Rapat Pleno I, Gedung Utama MA, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk merintis kerja sama yudisial antara antara peradilan Kamboja dan peradilan Republik Indonesia. Dimana Kamboja sebagai negara yang tengah melaksanakan pembangunan peradilan ingin mempelajari pengalama Mahkamah Agung RI dalam melakukan modernisasi dalam sektor manajemen perkara, pendidikan dan latihan, dan pelayanan publik.

Memanfaatkan teknologi, Mahkamah Agung telah berevolusi, dari manual menjadi digital. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah implementasi dari hal tersebut. Masyarakat dapat mengakses sejauh mana perkaranya di Pengadilan dan Mahkamah Agung dimanapun dan kapanpun. Keterbukaan informasi di pengadilan adalah tantangan yang berhasil dijawab oleh MA. "Saya merespon hal ini dengan positif. Mudahnya masyarakat dalam mengakses informasi di pengadilan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum di Indonesia" paparnya lagi. Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Pengadilan Kamboja, Bapak Seang Kung menyatakan antusiasmenya atas sistem manajemen perkara di MA. " Ini merupakan kesempatan yang baik bagi Kamboja untuk mempelajari lebih lanjut mengenai manajemen perkara di Pengadilan dan MA, juga dalam hal mind, money, and material-nya". Dalam kunjungannya selama lima hari di Indonesia, Delegasi Kementerian Kamboja akan mengunjungi Gedung Sekretariat MA, Pusat Penelitian dan Pengambangan Hukum dan Peradilan MA, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Agama Bandung.

Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik atas kunjungan delegasi Kementerian Kehakiman Kamboja dimana Pihak Kedutaan Amerika Serikat sebagai fasilitator. Harapan ke depan, kerja sama ini dapat berjalan untuk periode jangka menengah, dimana akan terjadi dialog dan pertukaran antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Kehakiman Kamboja. Juga dihasilkan rencana prioritas misalnya dalam bantuan teknis modernisasi manajemen perkara dan partisipasi dalam pelatihan. (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•