Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/E-MONEV LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 390 TAHUN 2006 UNTUK LINGKUNGAN PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA

E-MONEV LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 390 TAHUN 2006 UNTUK LINGKUNGAN PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 144-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 27 Maret 2013, perihal E-Monev Laporan Triwulan I Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, serta para Kepala pengdilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

E_MONEV_PENGADILAN_TING_BANDING.pdf

134 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•