Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/EVALUASI PELAKSANAAN KUHAP, KOMISI III DPR RI KUNKER SPESIFIK KE JAWA TIMUR

EVALUASI PELAKSANAAN KUHAP, KOMISI III DPR RI KUNKER SPESIFIK KE JAWA TIMUR

rudy

Surabaya - Humas: Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Jawa Timur (Jatim), Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik pada Kamis 18 September 2025, di Aula Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath, S.H., M.H, yang hadir bersama anggota Komisi III dari berbagai fraksi serta penghubung Komisi III DPR RI.

Hadir pada kesempatan tersebut jajaran dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta Pengadilan Tinggi Surabaya selaku mitra kerja Komisi III.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan RUU KUHAP, seperti pengaturan dalam penerapan restorative jusctice dan mediasi penal.

Menurutnya, aturan itu diperlukan mengingat masih terdapat perbedaan praktik penerapan restorative Jusctice oleh setiap penegak hukum yang dapat menimbulkan perspektif publik yang berbeda pula.

Selain itu, Ketua PT Surabaya itu juga menyinggung perihal persidangan elektronik. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholder aparat penegak hukum. Ia menambahkan, selama ini pedoman yang digunakan dalam persidangan secara elektronik adalah PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

KPT Surabaya ini juga mengusulkan pengaturan lebih lanjut dalam RUU KUHAP tentang pemaknaan sidang terbuka untuk umum terkait batasan untuk menyiarkan persidangan secara live .

Selain itu, mitra kerja Komisi III lainnya, Polda Surabaya, Kejati Surabaya, dan BNNP Surabaya turut menyampaikan paparannya mengenai aspek penegakan hukum dari masing masing Lembaga.

Menanggapi masukan dari berbagai mitra kerja tersebut, Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/ita/RS/photo:dok.ptsby).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.