Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/GENERASI MUDA DI ALA

GENERASI MUDA DI ALA

okho
•

NUSA DUA- HUMAS. Di hari kedua konferensi ini, para peserta muda kian menunjukkan eksistennya di forum internasional. Para peserta ini terlihat aktif mengajukan pertanyaan maupun memberi tanggapan. Keikutsertaan para delegasi muda ini cukup membawa warna baru dalam dunia hukum di kawasan ASEAN. "Kami merasa senang dengan partisipasi kaum muda. Sebagian mereka berasal dari kalangan pengacara, konsultasn hukum, maupun dosen." Ujar Swandy Halim, sekertariat ALA. Keanggotaan ALA bersifat terbuka bagi berbagai profesi di bidang hukum. "Tidak melulu hakim" sambungnya lagi.

Sementara bagi Ketua MA, Harifin A Tumpa, dengan keikutsertaan para hakim agung dan hakim dalam konferensi ALA diharapkan dapat membuka wawasan mengenai hukum internasional. "Mereka akan memiliki pandangan terbuka tentang isu "“ isu hukum internasional pada umumnya dan kawasan ASEAN khususnya. Para hakim pengetahuannya akan bertambah, dan memperkaya pengalaman dengan saling bertukar permasalahan yang dihadapi oleh para hakim di ASEAN". Saat ini jumlah anggota ALA Indonesia berjumlah kurang lebih 200 orang.

"Bagi yang berminat silahkan mendaftar di Sekretariat ALA. Persyaratannya tidak susah. Biasanya keanggotaan kami bersifat rekomendasi. Kemudian kami akan melihat track record dari calon anggota. Terlebih sekarang dengan kehadiran para professional muda, kian menambah warna di ALA. Senang sekali melihat masyarakat ASEAN saling berinteraksi dan hidup dengan damai". Pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Ats/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
GENERASI MUDA DI ALA | Mahkamah Agung RI