Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/GUBERNUR BI MENGUCAP SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

GUBERNUR BI MENGUCAP SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 10.00 wib di Gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara. Perry yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Agus Martowardojo yang telah memasuki masa pensiun, Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P/Tahun 2018 tentang pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.

Dalam sumpahnya Perry mengucapkan “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya menjadi gubernur secara langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak berikan atau menjanjikan sesuatu ke siapapun juga. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah saya akan melaksanakan kewajiban Gubernur BI dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara," ucap Perry.

Hadir pada acara ini para pimpinan Mahkamah Agung, Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Hakim Agung, Hakim Adhoc, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari Bank Indonesia, sejumlah menteri, serta undangan lainnya turut menghadiri dan menyaksikan upacara pengucapan sumpah Perry.(ER/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•