Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG MANSYUR KARTAYASA MELAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA BAWASLU.

HAKIM AGUNG MANSYUR KARTAYASA MELAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA BAWASLU.

okho

JAKARTA-HUMAS. 5 (lima) orang anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) hari ini Rabu, 9 April 2008 diambil sumpah/janjinya dihadapan Hakim Agung Mansyur Kartayasa sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2007, acara tersebut dilakukan di kantor KPU jalan Diponegoro Jakarta pukul 10.00 WIB.

Anggota BAWASLU periode 2008-2013 yang diambil sumpahnya saat ini adalah : Wahidah Suaib, Nur Hidayat, S.F. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahyo Widodo dan Wirdyaningsih. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU A. Hafiz Anshary dan para undangan. (ws/jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.