Hakim Agung Pengawas dan Pembinaan Daerah: Program Ketua MA Sunarto Wujudkan Badan Peradilan Yang Agung
Jakarta – Humas: Langkah baru dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung bergulir melalui penugasan Hakim Agung ke-34 wilayah di Indonesia. Kehadiran mereka menjadi perwujudkan komitmen Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ketika terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 16 Oktober 2024 menggantikan Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,
Dalam pidato setelah pemilihan, Prof. Sunarto memaparkan programnya untuk menjaga kepercayaan publik dan membangun organisasi peradilan yang fleksibel serta adaptif, salah satunya ia meluncurkan program penugasan khusus bagi para Hakim Agung sebagai Pengawas Daerah.
“Saya akan mewujudkan program, yang pertama, akan memberikan tugas atau kewenangan, otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” ucap Sunarto dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI tahun 2024 lalu.
Melalui kebijakan ini, Hakim Agung diberi mandat dan otoritas penuh untuk turun langsung ke daerah. Tugas mereka meliputi diseminasi, sosialisasi, dan internalisasi berbagai regulasi maupun kebijakan terbaru MA, memberikan bimbingan teknis bagi para hakim dan aparatur peradilan di tingkat pertama maupun banding, sekaligus menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan di daerah untuk diteruskan kepada pimpinan MA.
Gagasan dan komitmen tersebut terwujud melalui terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah dan direalisasikan secara konkrit melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September yang diterbitkan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
Kegiatan pembinaan oleh para hakim agung yang mewakili empat badan peradilan ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga gelombang penugasan. Gelombang pertama berlangsung 21–23 September 2026 di Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara gelombang kedua dijadwalkan pada 28–30 September 2026 di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua.
Gelombang ketiga digelar pada 5–7 Oktober 2026 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Maluku
Materi utama dari kegiatan pembinaan daerah ini mencakup dua fokus mendasar, yakni memastikan pemahaman komprehensif atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), serta aturan internal terbaru di seluruh satuan kerja.
Serta menjaring, menampung, dan menginventarisasi berbagai kendala teknis maupun administratif pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Seluruh inventarisasi masalah ini nantinya menjadi bahan pembahasan utama untuk merumuskan kebijakan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.
Realisasi program Hakim Agung Pengawas Daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Prof. Sunarto dalam merajut pengawasan yang melekat, menyerap aspirasi daerah, dan mengakselerasi terwujudnya visi MA mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. (sk/ds/DI/Photo:BPMI Setpres)
