Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Hakim Agung Wahidin Berpulang

Hakim Agung Wahidin Berpulang

azizah
•
Bagikan:

Jakarta—Humas: Mahkamah Agung berduka. DR. Wahidin, S.H., M.H., salah seorang Hakim Agung dari Kamar Pidana berpulang ke rahmatullah hari ini (3/3/2019) pukul 07.05 di Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Jakarta.

Kabar duka wafatnya Hakim Agung Wahidin diterima redaksi melalui Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo. Menurut Pudjoharsoyo, almarhum meninggal dunia karena sakit, meski belum diketahui jelas sakit yang dideritanya, karena pada hari Jum’at (1/3/2019) almarhum diketahui masih masuk kerja sebagaimana biasanya.

Almarhum meninggal dunia di usia 69 tahun dan rencananya akan dimakamkan di Pekanbaru.

Atas kepergian almarhum tersebut, atas nama pribadi dan Mahkamah Agung, Pudjoharsoyo menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dengan iringan doa semoga almarhum berpulang dalam keadaan husnul khatimah, diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala kekhilafannya, diterima amal ibadahnya dan dilapangkan kuburnya.

Kepada keluarga yang ditinggalkannya Pudjoharsoyo menyampaikan doa semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan dalam menerima kepergian almarhum. (Humas/Mohammad Noor).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•