Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM DI MEDAN AKTIF BERKONTRIBUSI PADA PEMBAHASAN RUU KUHAP BERSAMA KOMISI III DPR RI

HAKIM DI MEDAN AKTIF BERKONTRIBUSI PADA PEMBAHASAN RUU KUHAP BERSAMA KOMISI III DPR RI

azizah

Medan – Humas: Dalam rangka menjaring masukan dari para lembaga hukum terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Hadir dalam kunker para mitra kerja Komisi III di daerah, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Medan, serta Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., hadir menyampaikan sejumlah masukan penting terkait RUU KUHAP. Ia didampingi oleh Wakil Ketua PT Medan, Hakim Tinggi PT Medan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Wakil Ketua PN Medan, Sekretaris PT Medan, dan Panitera PT Medan.

Beberapa poin utama yang disampaikan Ketua PT Medan antara lain:

  • Penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
  • Penguatan konsep keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
  • Pengawasan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang lebih transparan, termasuk penggunaan CCTV dalam pemeriksaan. Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital.
  • Pentingnya kesepadanan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Selain itu, Ketua PT Medan juga menekankan efektivitas peradilan pidana, keseimbangan kewenangan antar-aparat penegak hukum, serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi penyempurnaan draf RUU KUHAP.

Forum turut membahas isu-isu krusial seperti penanganan tindak pidana narkotika, terorisme, pencurian, serta kejahatan lain yang marak di masyarakat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU KUHAP harus mampu menjawab kebutuhan hukum acara pidana modern, adaptif terhadap perkembangan kejahatan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui forum ini, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. Diharapkan, RUU KUHAP yang baru dapat menghadirkan hukum acara pidana yang responsif terhadap tantangan zaman sekaligus memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat. (azh/RS/photo: Maya)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.