Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HASIL AKHIR PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II A dan II B)

HASIL AKHIR PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II A dan II B)

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Berdasarkan hasil seleksi administrasi, penulisan Makalah, Assesmen, Presentasi dan Wawancara, maka panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2016, dengan ini menetapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk masing-masing jabatan. Maka dengan ini diumumkan Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 4 (empat) lingkungan peradilan tahun 2016.

maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut : (sf/RNJ)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

japati.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•