Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HASIL MONITORING ISIAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2013

HASIL MONITORING ISIAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 1/BUA/KU.01/1/2014 tanggal 02 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Hasil Monitoring Isian Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2013. Yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_HASIL_MONITORING_CAPAIAN_ANGGARAN_2013.pdf

331 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_HASIL_MONITORING_ISIAN_CAPAIAN_KINERJA_2013 .pdf

131 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•