Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HATTA ALI:

HATTA ALI:

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH mengatakan dalam sambutannya membuka sidang paripurna Khusus dalam rangka pemilihan wakil Ketua MA Bidang Yudisial (09/02) di Gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, bahwa sidang ini dihadiri oleh seluruh hakim Agung yang berjumlah 41 orang Hakim Agung dengan satu abstain yaitu Hakim Agung Bpk. Dr. Drs. H. Muhktar Zamzami, SH., MH. Karena alas an sakit. "Dan dengan jumlah peserta yang memenuhi kuorum, sidang paripurna khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini siap dan sah untuk dilaksanakan". Kata mantan Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Hadir dalam pemilihan yang terbuka, bebas dan rahasia ini, para pimpinan MA, Para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para sesepuh MA, dan undangan lainnya. Dan Abdul Kadir Mapong, SH. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial hadir di antara undangan. (az/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•