Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HIMBAUAN SEKRETARIS MA DALAM PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON. II.a DAN ESELON II.b).

HIMBAUAN SEKRETARIS MA DALAM PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON. II.a DAN ESELON II.b).

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : 70-1/SEK/KU.01/3/2016 Tanggal 30 Maret 2016, yang ditujukan kepada para Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Dilmiltama, dan Kepala Dilmilti, memerintahkan untuk menyebarluaskan melalui website satuan kerja masing-masing.

Disamping itu Sekretaris Mahkamah Agung juga menghimbau kepada para pejabat yang memenuhi syarat di lingkungan masing-masing untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b) Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Tahun 2016.

Dan Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Nomor : III / Bua.2 / Jbt.04.3/3/ 2016 kepada Kepala Biro Hukum dan Humas tentang Surat Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b). (ds/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img_401155042.pdf

431 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•