HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SESUDAH CUTI BERSAMA 1437 H TAHUN 2016
JAKARTA-HUMAS, Sesuai dengan Surat Sekretaris MA Nomor 128-1/SEK/KU.01/6/2016, dengan ini diberitahukan kepada Para Pejabat Eselon I MA, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan bahwa dihimbau untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.(Humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
img-628181014.pdf
102 KB•Dokumen Resmi
