Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HUKUMAN DISIPLIN PERIODE OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2009

HUKUMAN DISIPLIN PERIODE OKTOBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2009

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 04/BP/Memo/II/2010 tanggal 02 Februari 2010, perihal Melaksanakan disposisi Bapak Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI tangga 28 Januari 2010,dengan ini kami sampaikan data pejabat peradilan yang dikenai hukuman disiplin Periode Oktober sampai dengan Desember 2009.Berikut ini lampirannya.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Lampiran_I.pdf

46 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_II.pdf

29 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_III.pdf

585 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•