Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HUT MAHKAMAH AGUNG KE "“ 70, MA ADAKAN BAKTI SOSIAL

HUT MAHKAMAH AGUNG KE "“ 70, MA ADAKAN BAKTI SOSIAL

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang Ke "“ 70, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial yang berupa Donor Darah Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia DKI Jakarta, serta memberikan santunan terhadap 15 Yayasan Panti Asuhaan Se "“ Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Sekitarnya.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh unsur Pimpinan MA, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I sampai dengan Eselon IV dan para Staf di lingkungan Mahkamah Agung serta para Pejabat Pengadilan dari Empat lingkungan Peradilan Se - DKI Jakarta.

Berikut ini Nama-nama Yayasan Panti Asuhan : 1. Panti Sosiaal Asuhan Anak Chairun Nissa. Jalan. Pisangan Baru Timur No. 12, Matraman Jakarta Timur. 2. Rumah Yatim dan Pesantren Ruhama. Jalan. Betet 1 Kampung Kebon Kopi Pengasinan Gunung Sindur Bogor. 3. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera. Jalan. Jatibening Raya No. 56 Kel. Jatibening Baru, Bekasi Jawa Barat. 4. Yayasan Al Hasanat Jaya. Jalan. Mampang Prapatan XV/88C Pancoran, Jakarta Selatan. 5. Yayasan Sentuhan Kalbu Foundetion. Jalan. Bintara 17 No. 63, Bekasi Barat. 6. Yayasan Pendidikan Islam Riyadhul Huda. Kp. Babakan Desa Ciangsana RT/RW. 02/15 Gunung Putri Bogor. 7. Yayasan Rukun Isteri Sejahtera Panti Asuhan Anak "Putra Setia" Jalan. Keramat Sentiong No. 51, Jakarta Pusaat "“ 10450 8. Yayasan Pondok Pesantren "Al-Qalam" Jalan. Menteng Tenggulun No. 17, RT. 09/10 Jakarta Pusat. 9. Yayasan PSAA Assuyuthiyyah. Kp. Bayubud RT. 3/1, Desa Rancagoong, Cilaku Cianjur Jawa Barat. 10. Yayasan Awaliyah Rohiim. Jalan. Pertanian Tengah RT. 008/02 Klender, Duren Sawit Jakarta Timur. 11. Yayasan Yatim Piatu Al-Mukhlisin. Jalan. Mualim Aminudin RT. 006/014 No. 40 Cibubur, Ciracas Jakarta Timur. 12. Yayasan Pantisosial Asuhan Anak Yatim Piatu "DAARUNNAS" Jalan. Raya Kresek, Bojong Kecamaatan Kresek Tangerang Banten. 13. Yayasan Baitul Maa"™moer. Jalan. Raya Bojong Gede, Kampung Gelonggong RT. 02/03 Kec. Bojong Gede Bogor. 14. Yayasan Al-Mustaqim Indonesia. Jaalan. Gapura Menteng No. 32 RT. 005/01 Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Bintaro Tangerang Selatan. 15. Yayasan Masjid Jami"™ Raudhatul Jannah. Jalan. Swausaaha No. 17 Jakarta Utara.

Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan rasa sensitivitas dan kepedulian sosial terhadap masyarakat. (ds,rs/hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•