Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IKAHI MA Hadiri Rapat RUU Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara DI Komisi III DPR

IKAHI MA Hadiri Rapat RUU Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara DI Komisi III DPR

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas,Kamis 26 November 2015. Ikatan Hakim Indonesia Mahkamah Agung IKAHI MA, menghadiri rapat draf Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Hakim Sebagai Pejabat Negara yang di gelar oleh Komisi III DPR dengan Badan Keahlian.

Rapat ini terbuka untuk umum dan dipimpin lansung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsudin. Dalam mengawali rapatnya, Kepala Badan Keahlian DPR Jhonson diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi.

Dalam presentasinya, Kepala Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk memaparkan sebagian draf RUU mulai dari tugas dan fungsi kewenangan hakim, kesejahteraan, keamanan, teknis pengawasan kinerja dan etika hakim sampai masalah pengangkatan dan pemberhentian hakim. "Pengawasan terhadap teknis yudisial dilakukan melalui hukum acara, pengawasan kinerja oleh Mahkamah Agung dan terkait etik oleh Komisi Yudisial," ujar Jhonson dalam membacakan presentasi di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan.

Setelah presentasi dari Badan Keahlian Jhonson Rajagukguk selesai, anggota Komisi III yang hadir mewakili beberapa fraksi diberikan sesi untuk menyampaikan pandangannya. Ada beberapa masukan yang diberikan anggota Komisi III agar draf RUU Jabatan Hakim bisa disempurnakan.

Seperti saran yang diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Ia menginginkan dalam RUU ini ada aturan yang jelas mengatur persoalan antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA). Ia tak ingin jarak yang ada selama ini antara kedua lembaga bisa menjadi perhatian dalam RUU. "Soal antara KY dan MA. RUU ini kan harus menjawab persoalan ini. Ini kan draf menjadi bahan awal. Tolong juga diperhatikan kosakata-kosakata yang masih lama. Mudah-mudahan bisa dicermati," sebut Nasir.

Kemudian, anggota dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz, mengatakan perlu ada aturan yang menjadi perhatian bagi hakim militer. Ia berpendapat hakim militer cemburu kepada hakim nonmiliter. Pasalnya, hakim militer ditentukan kebijakan dari Panglima TNI. "Hakim militer itu cemburu kepada hakim nonmiliter, hakim militer itu contohnya ditentukan kebijakan daripada Panglima TNI. Di satu sisi secara administrasi, mereka di bawah MA," tuturnya.

Lalu, disinggung pula masalah tunjangan hakim di daerah. Hal ini mengacu dari beberapa kunjungan kerja Komisi III. Misalnya seperti hakim di Papua yang mengeluhkan tunjangan kehakiman seperti transportasi. Tunjangan ini tak sama dengan hakim yang berada di Pulau Jawa. "Tunjangan hakim harus diperhatikan karena masalah transportasi di Papua jauh. Dari keluarga juga jauh. Harusnya memerlukan suatu pendapatan lebih," tuturnya.

Perwakilan dari MA, Hadir dalam rapat ini Prof. Abdul Gani Hakim Agung sekaligus utusan dari IKAHI MA, Agung Sumanatha Hakim Agung dan Suhadi Hakim Agung/ Juru Bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, KPTA Bandung dan perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) daerah Ronal Hakim PN Cibinong. (ds/hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•