Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IMPLEMENTASI TUNJANGAN KHUSUS KINERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

IMPLEMENTASI TUNJANGAN KHUSUS KINERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 224A-1/SEK/KU.01/08/2014 tanggal 01 September 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGAJUAN_TUNJANGAN_KHUSUS.pdf

857 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•