Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/INILAH CALON KETUA KETUA MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

INILAH CALON KETUA KETUA MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

okho
•

Jakarta-Humas: Warga peradilan Indonesia sedang berharap-harap cemas, siapakah kelak yang akan akan memimpin lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini. Dari 54 Hakim Agung nama Hatta Ali dan Ahmad Kamil sedang berlomba-lomba mendapatkan suara. Prosesi pemilihan ini berjalan dengan terbuka, adil dan transparan. Ketua Mahkamah Agung sendiri berharap semua pihak yang hadir dalam pemilihan ini bisa menjaga proses ini agar aman dan bisa memberikan hasil sesuai dengan harapan semua.

Ketika berita ini diturunkan prosesi perhitungan suara masih berjalan dan nama Hatta Ali mendapatkan suara terbanyak , disusul Ahmad Kamil di urutan kedua, selanjutnya Abdul Kadir Mappong, Muhammad Shaleh dan Paulus E Lotulung juga memiliki kesempatan menjadi Ketua Mahkamah Agung . (Ats/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•