Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Inspeksi Mendadak di pengadilan - pengadilan wilayah Jawa Timur

Inspeksi Mendadak di pengadilan - pengadilan wilayah Jawa Timur

okho
•
Bagikan:

Surabaya - Humas :"Peningkatan Kinerja Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan terus di lakukan, salah satu nya dengan mengadakan Inspeksi mendadak ke sejumlah pengadilan di wilayah Jawa Timur. Sidak yang dilakukan mulai Jumat Pagi, tanggal 27 Desember 2013, dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung beserta jajaran Eselon I, Para Direktorat Jedral, Eselon II, Hakim Tinggi Pengawas, Inspektorat wilayah dan auditor pada badan pengawasan.

"Salah satu yang menjadi motivasi dalam melakukan inspeksi mendadak ke pengadilan - pengadilan ini adalah untuk menguatkan kembali fungsi badan pengawasan sebagai pengawasan intern dari Mahkamah Agung RI dan memastikan kinerja serta pelayanan publik di Pengadilan - pengadilan berjalan dengan baik," ujar Bpk Nurhadi, Sekretaris MA pada saat melakukan Sidak di Pengadilan Negeri Malang. Pengadilan lainnya yang juga mendapat "kunjungan" sidak diantaranya Pengadilan diwilayah Surabaya, Kepanjen, Gresik, Lamongan, mojokerto, sidoarjo, jombang, bangkalan ,bangil, kediri, dan kabupaten kediri.

Sidak yang dilakukan berfokus kepada kedisiplinan, administrasi, kebersihan dan pelayanan publik. "Jika dilihat langsung dari inspeksi mendadak ini, beberapa pengadilan memang masih perlu melakukan peningkatan baik pada kinerja, administrasi, kebersihan ruangan, dan pelayanan publik,diharapkan dengan adanya sidak seperti ini,kedisiplinan,kebersihan, dan pelayanan publik di pengadilan dapat ditingkatkan dan berjalan dengan lebih baik".(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•