Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"INTEGRASI ILMU DAN PERJALANAN HIDUP PROF. DR. H. AHMAD SUKARDJA, SH, MA"

"INTEGRASI ILMU DAN PERJALANAN HIDUP PROF. DR. H. AHMAD SUKARDJA, SH, MA"

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS."Menyambut syukuran purnabakti usia 70 tahun, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.,meluncurkan tiga buku serta sebuah buku biografi sekaligus pada Selasa, 9 Oktober 2012. Judul ketiga buku itu adalah Tiga Kategori Hukum, Piagam Madinah dan UUD NRI 1945, dan Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara. Sedangkan untuk biografi, Prof. Sukardja, mencantumkan falsafah hidupnya sebagai judul yaitu " Nanjung Umur, Nanjung Darajat, Nanjung Rezeki".

Menurut Prof. Sukardja, sumber ilmu dapat dikelompokkan atas dua sumber; vertikal dan horizontal. Sumber ilmu vertikal adalah wahyu Tuhan, sedangkan sumber horizontal adalah manusia dan lingkungannya. Kitab suci merupakan himpunan wahyu atau firman Tuhan yang daripadanya dapat diketahui dan dikembangkan berbagai macam dan cabang ilmu.

"Manusia dan lingkungan hidupnya menjadi sumber tumbuh dan berkembangnya berbagai ilmu. Manusia sendiri dengan berbagai aspeknya, pikiran, sejarah, kondisi alam, perkembangan zaman, pluralisme kehidupan manusia dan lain lain, merupakan bahan kajian yang melahirkan ilmu-ilmu yang tidak terbatas kuantitas dan kualitasnya," ungkap pria kelahiran Kuningan, 16 September 1942.

"Integrasi ilmu merupakan keniscayaan yang perlu dicapai dari kajian perbandingan antar ilmu-ilmu itu, misalnya antara yang dikenal dengan ilmu agama dan ilmu umum. Dikhotomi antara keduanya perlu dihindarkan, setidak-tidaknya dikurangi," jelas Guru Besar Ilmu Fikih Siyasah dan mantan Hakim Agung bidang Tata Usaha Negara.

dalam buku Tiga Kategori Hukum: Syariat, Fikih, dan Kanun, terdapat jalinan yang erat sekali antara Syariat, Fikih, dan Kanun atau peraturan perundang-undangan. Syariat adalah ketentuan-ketentuan dasar yang menumbuhkan pendapat-pendapat hukum melalui kajian dan ijtihad para ahli. Substansi atau bahan hukum dalam syariat dan fikih melalui proses taqnin (pembentukan peraturan perundang-undangan) yang demokratis melahirkan kanun atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang.

"Dalam tahap-tahap pengkajian dan proses pembentukan peraturan itu terjadi interaksi, korelasi, akomodasi, dan sinkronisasi antara bahan hukum bersumber pada sumber hukum vertikal dengan pemikiran manusia dan materi hukum yang berasal dari sumber hukum horizontal. Tuhan sangat menghargai pemikiran dan upaya manusia dalam melakukan integrasi materi hukum vertikal dan horizontal itu," tegas pria yang tahun ini genap berusia 70 tahun.

Selanjutnya, buku Piagam Madinah dan UUD NRI 1945 merupakan kajian perbandingan hukum konstitusi dan integrasi keilmuan yang membandingkan kedua konstitusi dalam berbagai aspeknya. Dalam formulasi kedua konstitusi, tidak disebut agama tertentu sebagai dasar negara, tetapi keduanya memuat ketentuan tentang agama dan keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pluralisme mewarnai format dan isi keduanya.

"Karena itu, sejauh format dan isi, saya berkesimpulan bahwa UUD 1945 adalah Islami. Mengapa? Karena memang sejalan dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan isi Piagam Madinah yang disusun dan diberlakukan masa Nabi pada abad VII masehi," ujar suami dari Tuti Sulastri ini.

Sementara buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah memuat materi hukum yang bersifat perbandingan dan menuju ke arah integrasi keilmuan antara materi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan materi kajian hukum menurut Fikih Siyasah yang bersumber pada sumber hukum vertikal dan horizontal. Dalam perspektif Fikih Siyasah, materi hukum ketatanegaraan yang berasal dari sumber hukum horizontal jauh lebih besar ketimbang yang berasal dari sumber vertikal.

Di antara aspek Hukum Administrasi Negara adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), yang menjamin berjalannya kehidupan ketatanegaraan yang baik. Asas-asas tersebut dapat digali dari nilai-nilai yang berasal dari sumber horizontal dan dapat diambil dari sumber vertikal, seperti: asas amanah, asas kemanfaatan (al-maslahah), asas tanggung jawab (al-mas"™uliyah) asas pengawasan (al-muraqabah) dan sebagainya.

Sedangkan untuk biografi "Nanjung Umur, Nanjung Darajat, Nanjung Rezeki" berisikan mengenai perjalanan hidup Prof. Sukardja dengan segala perjuangannya hingga sampai ada di tahap sukses sekarang ini. Selain memuat falsafah hidup yang didapat dari sang ibu, buku biografi ini juga memuat testimoni dari rekan - rekan kerja dan teman sejawat.(Dmts/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•