Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADWAL PENELAAHAN RKA-KL PAGU SEMENTARA MAHKAMAH AGUNG RI T.A 2011

JADWAL PENELAAHAN RKA-KL PAGU SEMENTARA MAHKAMAH AGUNG RI T.A 2011

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Urusan Administrasi Nomor :242a/BUA/Renog/VII/2010, perihal Jadwal Penelaahan RKA-KL Pagu sementara Mahkamah Agung RI T.A 2011 yang ditujukan Kepada Yth: para Panitera , para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indononesi .Berikut ini kami sampaikan.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

scan0008.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•