Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADWAL SUPERVISI REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG RI KE 30 PROPINSI

JADWAL SUPERVISI REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG RI KE 30 PROPINSI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat Sekretaris MA No 637-1/SEK/KU.01/11/2012 yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia perihal Jadwal Supervisi Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI ke 30 Propinsi.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

surat_sekMA.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

TIM_SUPERVISI_EDIT_1.pdf

57 KB•Dokumen Resmi
PDF

TIM_SUPERVISI_EDIT_2.pdf

57 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•