Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JADWAL UJIAN TULIS DAN LISAN BAGI PESERTA PELATIHAN HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XIII

JADWAL UJIAN TULIS DAN LISAN BAGI PESERTA PELATIHAN HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XIII

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat No: 01/PP.LATKIMKOR/XIII/X/2012, Tanggal 01 Oktober 2012, dengan ini diberitahukan bahwa:

Pertama, Seluruh Peserta Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XIII dari hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, wajib mengikuti ujian lisan dan tertulis, sebagaimana yang juga dilakukan oleh peserta dari hakim Karier Peradilan Umum Tingkat Pertama dan Banding.

Kedua, Ujian tertulis pada hari Senin, tanggal 08 Oktober 2012 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai. Sedangkan ujian lisan/wawancara, pada hari selasa, tanggal 09 Oktober 2012 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tipikor.pdf

732 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•