Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Jalankan Instruksi Ketua MA, Kepala BUA Tinjau Kelaikan Gedung PN Jakarta Utara

Jalankan Instruksi Ketua MA, Kepala BUA Tinjau Kelaikan Gedung PN Jakarta Utara

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
Jalankan Instruksi Ketua MA, Kepala BUA Tinjau Kelaikan Gedung PN Jakarta Utara

Jakarta - Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Sahwan, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau secara langsung kondisi fisik gedung serta sarana dan prasarana kantor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kedatangan Kepala BUA disambut dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H.

Dalam sesi pembicaraan, Kepala BUA menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI guna mengecek dan mengevaluasi kondisi fisik gedung serta bangunan pengadilan. Langkah evaluasi fisik ini krusial untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas peradilan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Sahwan berkeliling mengecek seluruh area kantor untuk memastikan kondisi fisik bangunan serta fasilitas pendukung berada dalam keadaan layak, aman, dan terawat, guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas peradilan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi aparatur dan masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan langsung Kepala BUA Mahkamah Agung RI, yang memberikan dukungan nyata bagi penanganan dan pemeliharaan gedung pengadilan ke depan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pembenahan sarana prasarana demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, aman, dan berintegritas bagi masyarakat. (hef,ds,DI/Photo:alf)

 

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•