Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KAMAR PIDANA MA SELENGGARAKAN DISKUSI MENGENAI UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

KAMAR PIDANA MA SELENGGARAKAN DISKUSI MENGENAI UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Permasalahan korupsi yang terus menerus terjadi di Indonesia telah menjadi kejahatan yang merusak sendi "“ sendi kehiduan masyarakat dan bernegara. Korupsi di Indonesia merupakan persoalan bangsa yang bersifat darurat sehingga dibentuklah pengadilan khusus korupsi diharapkan dapat membantu menyelesaikan setiap kejahatan korupsi agar dapat mengembalikan harta/kekayaan/keuangan/kerugian negara yang hilang. Salah satu cara untuk mengembalikannya dengan pemberian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dasar hukum pidana tambahan uang pengganti dimulai sejak Undang "“ Undang No 3 Tahun 1971 lalu dalam Undang "“ Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang "“ Undang No.20 Tahun 2001. Belum lengkapnya dasar hukum/ peraturan tentang pidana tambahan uang pengganti sehingga ketika muncul persoalan teknis pembayaran uang penganti akan menimbulkan kesulitan di lapangan. Ketentuan yang sudah ada uang diatur dalam Undang "“ undang No 3 Tahun 1971 lalu dalam Undang "“ Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang "“ Undang No.20 Tahun 2001 belum efektif mengupayakan pengembalian kerugian keuanga negara secara optimal. Lantas, apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak mampu membayar uang pengganti bgaimana caranya Jaksa menemukan harta benda terpidana untuk disita kemudian melelang melalui Kantor Lelang Negara guna memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut.

Didasari hal ini, maka Kamar Pidana MA berinisiatif menyelenggarakan diskusi mengenai uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang dihadiri oleh para hakim agung kamar pidana, para hakim adhoc tipikor, para asisten/panitera pengganti kamar pidana, Kejaksaaan Agung, BPK, KPK, Mabes POLRI, ICW, UKP4, dan LPSK pada Selasa, 02 Juli 2013. Diskusi yang berlangsug di ruang Wiryono ini dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana, DR.Artidjo Alkotsar, SH., MH.

Dalam pemaparannya, Hakim Agung Suhadi menyampaikan tiga upaya pembayaran uang pengganti dalam undang "“ undang yaitu Penyitaan dan Pelelangan harta benda milik terpidana dan ahli warisnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Penjatuhan pidana subsider uang pengganti dengan penjara dan melalui perdata. Selanjutnya, beliau merekomendasikan agar segera diterbitkan/ disusun ketentuan "“ ketentuan peraturan yang lengkap dan jelas tentang pembayaran uang pengganti yang meliputi pedoman penghitungan, tata cara pembayaran uang pengganti oleh jaksa sebagai pemasukan negara, sehingga tujuan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Diharapkan dengan diskusi semacam ini para penegak hukum akan memiliki pemahaman yang sama dan meningkatkan kualitas dalam menentukan uang pengganti demi pengembalian uang negara.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•