Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KARANG TARUNA NASIONAL SELENGGARAKAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG-RI

KARANG TARUNA NASIONAL SELENGGARAKAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG-RI

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Jum"™at, 6 November 2009 pukul 08.30 WIB, Acara Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang dipusatkan di Kantor Mahkamah Agung-RI, di ruang Koesoemah Atmadja, hadir Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa, Jam Intel dari Kejaksaan Agung, Ketua Karang Taruna Nasional, dan Para Pimpinan MA, Karang Taruna Pusat, Hakim Agung serta Para Pejabat Struktural di lingkungan MA, Siswa-siswi SMU di Jakarta, dan undangan lainnya.

Acara Peringatan Hari Pahlawan Nasional tersebut sekaligus pengukuhan Ketua Mahkamah Agung RI Pertama "™"™Prof.MR.DR. Koesoemah Atmadja, SH. sebagai Pahlawan di bidang Hukum.(hs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•