Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN PEMBINAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) MELALUI REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TA 2012 MENUJU TERCAPAINYA OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN DAN MENDUKUNG PROGRAM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG RI

KEGIATAN PEMBINAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) MELALUI REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TA 2012 MENUJU TERCAPAINYA OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN DAN MENDUKUNG PROGRAM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Dalam pembukaan Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (Sutisna, S. Sos., M.Pd) menyampaikan, bahwa dengan diadakannya Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan merupakan tindak lanjut atas Kegiatan Rapat Koordinasi Akuntansi dan Training of Trainers Mengawal Saldo Audited 2011, Saldo Awal 2012 dan Transaksi Berjalan untuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan yang Tepat dan Akuntabel.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Twin Plaza Hotel pada tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012, diikuti oleh para Operator SAKPA dan Operator SIMAK BMN pada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005-01, DIPA 005-04 dan DIPA 005-05, dengan peserta sejumlah 299 orang. Yang mana kegiatan tersebut diawali pengarahan yang berasal dari Sekretaris Mahkamah Agung RI (Nurhadi, SH., MH), dalam hal ini beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Peningkatan Kinerja Seluruh Operator SAK maupun Operator SIMAK BMN mulai dari Pengadilan Tingkat Satuan Kerja-Tingkat Wilayah-Tingkat Eselon I Hingga Tingkat Lembaga dalam Penyusunan Laporan Keuangan serta Laporan Barang Milik Negara, maka opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian dapat dicapai oleh Mahkamah Agung RI.

Pengarahan kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI (Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc) yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa hal-hal yang selama ini menjadi penghalang utama pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yaitu Adanya Inventarisasi Penilaian (IP) Aset yang harus Menjadi Fokus Utama dan Harus Dapat Diselesaikan pada Tahun Ini Juga, serta Temuan-temuan Pemeriksaan Lainnya untuk Menjadi Perhatian Bagi Seluruh Operator SAK dan Operator SIMAK BMN Mulai dari Tingkat Satuan Kerja-Tingkat Wilayah-Tingkat Eselon I dan Tingkat Lembaga Sehingga pada Pelaporan Tahun 2012 Tidak Ada Temuan yang Serupa atau Berulang. Dan selanjutnya diteruskan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber yang berasal dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Diharapkan agar Tahun 2012 Laporan Keuangan dapat disusun secara berjenjang, mulai dari Tingkat Satuan Kerja, Tingkat Korwil, Tingkat Eselon I dan Tingkat Mahkamah Agung Semester I Tahun 2012, serta dapat disusun secara lebih cermat, akurat, handal, memberikan pengungkapan yang lengkap dan informatif sehingga akhirnya Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2012 dapat disusun secara lebih baik lagi. (Ind/RM)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•