Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2015 YANG DITUJUKAN PENGADILAN TINGKAT BANDING

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2015 YANG DITUJUKAN PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : S-105/Bua.3/KU.00/06/2015 tanggal 22 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rekonsialisasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2015 , yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar"™iyah Aceh, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Penanggung Jawab Unit Pelaksana teknis Koordinator Wilayah DIPA 005.01

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan_Keuangan_oke.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•